Artikel

Tugas dan Fungsi PPID

27 Agustus 2024 11:49:01  Administrator  13 Kali Dibaca 

TUGAS, WEWENANG DAN MEKANISME KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI SALIMPEK KECAMATAN LEMBAH GUMANTI KABUPATEN SOLOK

TUGAS DAN WEWENANG PPID :

Tugas

    1. Menyusun Daftar Informasi di Nagari
    2. Mengelola informasi dan layanan
    3. Menyusun laporan layanan

Wewenang

    1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja / komponen kerja yang menjadi cakupan
    3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan
    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik ; dan
    5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumen tasi untuk kebutuhan

MEKANISME KERJA 

Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas

1. Mengumpulkan Informasi :

    1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah , sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan
    2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja .
    3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari Pejabat dan Arsip, baik arsip statis maupun
    4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
  1. Penyediaan Informasi dilaksanakan dengan :
    1. Mengenali tugas dan wewenang PPID
    2. Mendata kegiatan yang dilkaksanakan oleh PPID
    3. Mendata informasi dan didokumentasi yang dihasilkan
    4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan
  2. Mengelompokkan Informasi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajhib diumumkan secara serta-merta
    3. Informasi yang tersedia setiap
  3. Pelayanan Informasi , melaksanakan tugas
    1. Informasi Publik diumumkan secara berkala dilayanai melalui Website: https://salimpat.solokkab.go.id  dan informasi media cetak dan media sosial yang tersedia.
    2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat. Semua informasi publik yang dikatagorikan wajib tersedia setiap saat tetap
    3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa didokumentasikan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Nagari

 Peta Nagari

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Alahan Panjang - Talang Babungo KM 3
Nagari : Salimpat
Kecamatan : Lembah Gumanti
Kabupaten : Solok
Kodepos : 27371
Telepon : 08
Email : emailnagarisalimpat@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:17
    Total Pengunjung:1.078
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.78.117
    Browser:Mozilla 5.0